Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Penganiayaan di Sinjai
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penerapan Restoratif Justice (RJ) untuk kasus penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di Kabupaten Sinjai. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan yang melatarbelakangi perkara.
