Kejagung Gandeng Empat Raksasa Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Digital

Juni 24, 2025
1 min read

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan empat penyedia layanan telekomunikasi, Selasa (24/6/2025), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kerja sama dilakukan bersama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk mendukung penegakan hukum. Termasuk di dalamnya pengoperasian perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi secara legal.

Menurut Reda, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperkuat peran intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan hukum. Ia menegaskan bahwa tugas intelijen kini berfokus pada pengumpulan informasi yang dianalisis dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan institusi.

“Business core intelijen Kejaksaan saat ini berpusat pada pengumpulan data dan informasi, yang selanjutnya diolah dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Reda menjelaskan, kerja sama dengan operator telekomunikasi menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kualitas informasi yang digunakan. Ia menyebut data berkualifikasi tinggi—yang disebut sebagai data A1—memiliki banyak manfaat strategis.

“Data dengan klasifikasi A1 sangat berguna, mulai dari pencarian buronan, mendukung proses penyidikan, hingga menyusun analisis komprehensif terhadap isu-isu strategis,” jelasnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kerja sama ini akan memperkuat penegakan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi akan membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Reda.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta para pejabat dari perusahaan telekomunikasi mitra, antara lain Direktur Network PT Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Smart Telecom Merza Fachys. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Yel-yel Warga Binaan Lapas Maros Gema secara Virtual di Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bakti

Postingan Selanjutnya

Validasi Data Pemilih di Makassar Masih Diperkuat, KPU dan Bawaslu Bahas Kolaborasi

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Yel-yel Warga Binaan Lapas Maros Gema secara Virtual di Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bakti

Postingan Selanjutnya

Validasi Data Pemilih di Makassar Masih Diperkuat, KPU dan Bawaslu Bahas Kolaborasi

error: Content is protected !!

Don't Miss