Dalam upaya memperkuat reformasi hukum dan mempercepat pemberantasan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar deklarasi komitmen bersama untuk menciptakan Lapas, Rutan, dan LPKA bebas dari peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam ilegal. Kegiatan yang berlangsung Kamis (5/6) di Lapas Kelas I Makassar ini menegaskan tekad kuat seluruh jajaran pemasyarakatan Sulsel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi, perwakilan BNNP Sulsel, Kapolrestabes Makassar, dan Dandim 1408 Makassar ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba dan telepon genggam ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Rudy Fernando menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.
Ia mengajak seluruh petugas untuk menjadikan deklarasi sebagai pegangan moral dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, penandatanganan kerja sama dengan BNNP Sulawesi Selatan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba. Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang terlarang hasil razia di Lapas Kelas I Makassar, sebagai bukti keseriusan langkah pencegahan.
“Deklarasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan dan mewujudkan lingkungan lapas, rutan, dan LPKA yang bersih dari narkoba dan telepon genggam ilegal, sesuai dengan visi Pemasyarakatan yang PASTI,” ucapnya.(*/Eka)