Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam pemeriksaan maraton terbaru pada Rabu, 28 Mei 2025, sebanyak delapan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam rangka penyidikan perkara dengan tersangka WG dan kawan-kawan.
“Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ujar Harli.
Dari delapan saksi yang diperiksa, empat di antaranya berasal dari lingkungan pengadilan. Mereka adalah BS, sopir Ketua PN Jakarta Selatan; dua panitera pengganti PN Jakpus berinisial AMT dan MBMG; serta YW, Kepala Sub Bagian Kepegawaian PN Jakarta Utara.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa staf kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) berinisial IK serta sopir pribadi dari tersangka DJU. Tujuh pengacara dari AALF juga turut dipanggil sebagai saksi, yaitu AH, RL, MAN, AAND, BM, AFA, dan FS. Satu nama lainnya yang diperiksa adalah MK, sekretaris pribadi yang juga bekerja sebagai resepsionis di kantor hukum tersebut.
Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian penyidikan sebelumnya. Pada akhir April 2024, Kejagung juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya dari AALF, yakni FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM, dan IK. Dari daftar tersebut, sebagian besar berprofesi sebagai pengacara.
Advokat AR, salah satu pihak dari AALF, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 12 April 2025. AR kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa AR bersama MS dan WG diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada tersangka MAN.
Uang tersebut diberikan dalam rangka mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). (*)