Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pada kegiatan perkebunan sawit, Jumat (16/5/2025).
“Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap lima orang tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangan tertulis yang diterima soraloka.id/.
Lima tersangka yang diserahkan yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015, ES, Direktur PT DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008 sampai 2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008 sampai 2011, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 hingga 2016.
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” lanjut pernyataan tersebut.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (*)