Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Maret 4, 2025
1 min read

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit, Selasa (4/3/2025).

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara seluas kurang lebih 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, secara ilegal.

Kelima tersangka yang ditetapkan, yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

“Aspek legalitas dalam penerbitan izin perkebunan ini tidak terpenuhi. Para tersangka diduga bersekongkol dalam proses penerbitan izin hingga penguasaan lahan negara tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Selasa (4/3).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa lahan yang dikuasai terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Hingga saat ini, 60 saksi telah diperiksa, dan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, termasuk Dokumen terkait penerbitan izin dan uang senilai Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.

Penyidik Kejati Sumsel menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Langkah hukum lain juga akan segera kami ambil untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas,” tambahnya. (*)

Postingan Sebelum

Koordinasi dengan Polrestabes, Kanwil Ditjenpas Sulsel Matangkan Pemindahan Barang Sitaan

Postingan Selanjutnya

Harmoni Ramadhan: Lapas Maros Sambut Kunjungan Bhabinkamtibmas dengan Tarawih Bareng

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Koordinasi dengan Polrestabes, Kanwil Ditjenpas Sulsel Matangkan Pemindahan Barang Sitaan

Postingan Selanjutnya

Harmoni Ramadhan: Lapas Maros Sambut Kunjungan Bhabinkamtibmas dengan Tarawih Bareng

error: Content is protected !!

Don't Miss