Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Tukang Ojek Curi HP di Soppeng

Februari 28, 2025
1 min read

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose RJ yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Kamis (27/2/2025).

Ekspose tersebut dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, serta beberapa pejabat di bidang Pidana Umum (Pidum).

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin, bersama Kasi Pidum dan jajaran.

Adapun permohonan RJ diajukan untuk tersangka Rusmin alias Galang bin Muris (39), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dalam kasus pencurian handphone milik korban, perempuan berinisial MA (25).

Kejadian ini terjadi pada 4 April 2024 di sebuah rumah makan di Jalan Wijaya, Soppeng. Rusmin, yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, mengambil handphone yang tertinggal di saku motor yang terparkir di depan rumah makan.

Menurut Kajati Sulsel, permohonan RJ dikabulkan setelah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya, tersangka bukan residivis, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, serta barang bukti telah dikembalikan.

“Kami telah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga. Karena telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta korban sudah memaafkan tersangka, maka permohonan RJ disetujui,” ujar Agus Salim.

Dengan persetujuan ini, Kejati Sulsel menginstruksikan Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara tetap zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Agus Salim. (*)

Postingan Sebelum

Jelang Ramadhan, Karutan Pangkajene Beri Pengarahan Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Pengajian Rutin, Kalapas Beri Arahan Sambut Ramadan dengan Penuh Makna

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Jelang Ramadhan, Karutan Pangkajene Beri Pengarahan Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Pengajian Rutin, Kalapas Beri Arahan Sambut Ramadan dengan Penuh Makna

error: Content is protected !!

Don't Miss