Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti metode eksekusi lahan di Makassar, tepatnya di Jalan AP Pettarani yang dianggap tidak lazim.
Salah satu aspek yang paling ia kritik adalah skala besar pengamanan yang melibatkan ribuan personel Polri.
“Pengamanan ini tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa eksekusi ini dilakukan dengan pengamanan seolah-olah dalam kondisi darurat?” ujarnya saat ditemui di Rumah Aspirasi, Senin (24/2/2025).
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan polisi yang tetap berjaga di lokasi setelah eksekusi selesai.
“Hal ini seakan mengindikasikan bahwa kepolisian berubah fungsi menjadi petugas keamanan lahan tersebut. Ini menjadi catatan penting agar institusi kepolisian tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam sengketa lahan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, kata Rudianto, telah meminta Polri untuk tidak dijadikan alat kepentingan dalam kasus-kasus eksekusi lahan. Ia menegaskan bahwa kepolisian harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
“Jika putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi ini memiliki indikasi kuat adanya mafia peradilan atau mafia tanah, kepolisian seharusnya lebih berhati-hati dalam bertindak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam eksekusi tersebut. Menurutnya, tanah yang dieksekusi sudah dimiliki pihak ketiga yang memiliki sertifikat sah dan beritikad baik.
“Tanpa ganti rugi atau mekanisme yang adil, bangunan mereka dibongkar begitu saja dengan eskavator di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Ini mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pemilik sah,” katanya.
Sebagai respons, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, mereka akan melaporkan pengamanan yang tidak lazim ini ke Mabes Polri guna memastikan adanya evaluasi menyeluruh terkait prosedur pengamanan eksekusi lahan di Makassar.
“Kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar tidak terjebak dalam kepentingan pihak tertentu,” tandasnya. (Thamrin)