MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah pada pemanggilan ketiga, penyidik berpotensi mengambil langkah hukum lebih tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pemanggilan ketiga terhadap BB dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan yang kembali dilanjutkan Kejati Sulsel setelah adanya putusan praperadilan.
Pada pemanggilan pertama, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengirimkan surat melalui PT Pos Indonesia ke alamat BB sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga telah mengkomunikasikan pemanggilan tersebut kepada penasihat hukum BB.
Namun, BB tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat secara langsung ke alamat BB yang tercantum dalam BAP.
Upaya tersebut kembali menemui kendala. Saat petugas mendatangi alamat tersebut, Ketua RT setempat menyatakan BB bukan penduduk di lokasi itu dan tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Penyidik juga telah menyampaikan rangkaian pemanggilan itu kepada penasihat hukum BB. Namun, pengacara BB disebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
Kondisi tersebut membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan ketiga. Untuk memastikan surat diterima oleh BB, Kejati Sulsel menempuh jalur lain dengan mendistribusikan surat panggilan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar diteruskan secara resmi kepada mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
Surat tersebut juga telah disampaikan kepada pengacara BB melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami meminta BB menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/8/2026).
Kehadiran BB, kata dia, dinilai penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara pengadaan bibit nanas yang tengah didalami.
Penyidikan Kasus Bibit Nanas Kembali Berjalan
Pemanggilan BB dilakukan setelah Kejati Sulsel kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidikan kembali berjalan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil audit BPKP telah diterima penyidik dan menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan penyidikan.
“BPKP telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penyidik selanjutnya mendalami fakta-fakta perkara, termasuk dugaan peran BB dalam pengadaan bibit nanas tersebut.
Sebelumnya, proses hukum terhadap BB sempat terhenti setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.
Meski demikian, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan terhadap pokok perkara tetap dapat dilanjutkan.
Kejati Sulsel kemudian mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Setelah hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP diterima, penyidik kembali mendalami perkara tersebut. (Eka)