MAKASSAR — Sebanyak 132 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima remisi umum dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar bersama jajaran pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Remisi menjadi bagian dari hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan remisi merupakan instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk menatap masa depan dengan optimisme,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, pemberian remisi mencerminkan pendekatan sistem pemasyarakatan yang menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki bekal untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah bebas. (Eka)