MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin meminta pejabat baru di lingkungan Korps Adhyaksa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, menurut dia, harus berjalan profesional dan tetap mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Syarifuddin saat melantik tiga pejabat eselon III di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026. Tiga pejabat tersebut yakni Andi Mirnawaty sebagai Asisten Pembinaan, Douglas Pamino Nainggolan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.
Pelantikan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, para asisten, kepala kejaksaan negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para koordinator di lingkungan Kejati Sulsel.
Syarifuddin mengatakan mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks. Namun, jabatan baru bukan sekadar perubahan posisi struktural.
“Pelantikan pejabat pada hari ini bukan semata-mata perpindahan jabatan struktural, melainkan juga merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara struktural kepada pimpinan, maupun secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Syarifuddin.
Kepada Andi Mirnawaty, Syarifuddin meminta bidang pembinaan memperkuat tata kelola internal Kejati Sulsel. Menurut dia, bidang tersebut menjadi salah satu fondasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas teknis kejaksaan.
Ia meminta tata kelola organisasi dibangun secara tertib, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan profesionalisme pegawai juga menjadi perhatian.
Sementara kepada Douglas Pamino Nainggolan, Syarifuddin memberikan penekanan khusus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional, independen, berintegritas, dan hati-hati.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, tanpa mengabaikan aspek pemulihan kerugian keuangan negara serta dampaknya terhadap perekonomian dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, pendekatan penegakan hukum yang terukur diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memberikan dampak terhadap pemulihan kerugian negara dan pembangunan.
Adapun kepada Rio Aditya Arifiansyah yang dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Wajo, Syarifuddin meminta segera membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta unsur masyarakat.
Kejaksaan Negeri Wajo, kata dia, harus hadir sebagai institusi penegak hukum yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Jadikan Kejaksaan Negeri Wajo sebagai institusi penegak hukum yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Syarifuddin.
Ia juga meminta ketiga pejabat tersebut segera beradaptasi dan melakukan konsolidasi internal. Seluruh jajaran kejaksaan diingatkan untuk memegang teguh Kode Etik dan Perilaku Jaksa serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagai bagian dari Korps Adhyaksa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Syarifuddin.
Pelantikan itu, menurut dia, harus menjadi momentum bagi jajaran Kejati Sulsel untuk memperkuat kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Eka)