Aksi Tunggal di Kejati Sulsel, Kader GAM Titip Peringatan untuk Kajati Baru

Juli 24, 2026
1 min read
Aksi Tunggal di Kejati Sulsel, Kader GAM Titip Peringatan untuk Kajati Baru.

MAKASSAR – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Seorang kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Akmal Yusran, menggelar aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, Akmal membentangkan spanduk bertuliskan “Warning Kajati Baru! Jangan Sampai Ada Febrie Versi Sulsel” serta membakar ban bekas sebagai simbol protes. Ia juga menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar kepemimpinan baru di Kejati Sulsel memperkuat integritas penegakan hukum.

Aksi itu digelar setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggantikan Sila H. Pulungan yang dipromosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun).

Menurut Akmal, pergantian pimpinan harus menjadi momentum pembenahan internal di tubuh Kejati Sulsel. Ia meminta agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hari ini terjadi pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ini momentum yang tepat untuk membersihkan seluruh oknum jaksa yang mencoba melawan hukum,” kata Akmal dalam orasinya.

Ia juga mengingatkan agar berbagai persoalan yang pernah mencuat di tingkat Kejaksaan Agung dijadikan pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah.

“Kasus-kasus yang terjadi di Kejaksaan Agung harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejati Sulsel. Jangan sampai ada pihak yang mempermainkan hukum atau menyalahgunakan kewenangan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Postingan Sebelum

Karutan Makassar Paparkan Capaian Kinerja Semester I, Fokus pada Penguatan Layanan

Postingan Selanjutnya

Kejaksaan Makassar Periksa 19 Orang dalam Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Latest from Blog

Hakim Pengadilan Hukum Pelaku TPPO Anak di Makassar

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4,5 tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.
Postingan Sebelum

Karutan Makassar Paparkan Capaian Kinerja Semester I, Fokus pada Penguatan Layanan

Postingan Selanjutnya

Kejaksaan Makassar Periksa 19 Orang dalam Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

error: Content is protected !!

Don't Miss