MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang kepala sekolah di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, menyatakan tim intelijen telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Tim saat ini sudah mulai pulbaket, sementara melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar,” kata Sulfikar kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, proses penelusuran masih berlangsung sehingga Kejari belum dapat menyampaikan perkembangan lebih rinci. Pihaknya meminta publik memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.
“Kami akan menginformasikan lebih lanjut. Biarkan teman-teman kejaksaan bekerja terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam video yang beredar, Sulfikar mengatakan hal itu akan diputuskan setelah proses pengumpulan bahan keterangan selesai dilakukan.
“Terkait agenda pemanggilan, setelah rampung pengumpulan pulbaket, apabila dibutuhkan maka akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi resmi pertama dari Kejari Makassar bahwa dugaan praktik tersebut telah masuk dalam tahap penelusuran awal.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar enam menit yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif, inisial SA. Dalam video itu, ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kepala sekolah, mulai dari uji kompetensi hingga proses wawancara.
SA kemudian mengaku menerima permintaan uang sebesar Rp30 juta apabila menginginkan penempatan di sekolah dengan jumlah peserta didik yang besar. Ia juga menyebut adanya permintaan agar komunikasi dan tangkapan layar percakapan dihapus. Selain itu, ia menyebut nama seorang pihak lain yang disebut mengalami permintaan dengan nominal serupa.
Hingga kini, tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut belum terbukti melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Praktisi hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Muh. Syahban Munawir, menilai aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Ini harus dibongkar secara terang. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang transaksi jabatan. Kalau benar ada setoran untuk sekolah besar, maka sistem pendidikan sedang dalam kondisi darurat integritas,” ujarnya. (Eka)