MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, belum berakhir. Meski Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar, penyidik menegaskan masih memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan institusinya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati putusan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, amar putusan hakim memang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah. Namun, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Karena itu, kata Soetarmi, penyidikan tetap dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejati Sulsel setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari tahanan.
Namun, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penyidik mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Artinya, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan secara otomatis, melainkan hanya mengoreksi aspek prosedural tindakan penyidik.
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel akan menjadikan pertimbangan hakim sebagai bahan evaluasi dalam menyempurnakan proses penyidikan. Seluruh langkah yang akan ditempuh, kata dia, tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, putusan praperadilan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengawasi tindakan aparat penegak hukum, bukan mengakhiri penyidikan suatu perkara.
“Putusan praperadilan dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Soetarmi.
Dengan demikian, fokus Kejati Sulsel saat ini bukan mengajukan perlawanan terhadap putusan praperadilan, melainkan menelaah seluruh pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas masih terbuka untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eka)