MAMUJU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Sukmar. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 130 hari.
Sementara itu, terdakwa Andi Fajri Andhika divonis empat tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan tersebut sejalan dengan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sukmar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28,04 miliar. Nilai tersebut tepatnya mencapai Rp28.040.944.221 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja di PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Hingga putusan dibacakan, belum diperoleh keterangan mengenai sikap para terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. (Eka)