MAKASSAR– Sidang perkara dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi perjalanan dinas Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa, 19 Mei 2026, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan dan menetapkan biaya perkara diperhitungkan hingga putusan akhir.
Perkara ini menyedot perhatian publik setelah jaksa mengungkap dugaan modus para terdakwa dalam sidang perdana pada 29 April 2026. Ahmad Apuh Maulana disebut mengaku sebagai pegawai atau jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meyakinkan seorang saksi yang tengah diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III.
Bersama Rasman, terdakwa diduga mengarahkan saksi tersebut menyembunyikan aset agar tidak disita penyidik Kejati Sulsel. Jaksa menyebut saksi diminta menarik sebagian besar dana dari rekening bank miliknya dan menyembunyikan dua unit mobil yang berpotensi menjadi barang sitaan.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang dari saksi sebagai imbalan atas upaya menyembunyikan aset tersebut. Tindakan itu dinilai menghambat proses penyidikan sekaligus menggagalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulsel.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 20 huruf a KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan sela tersebut memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk melanjutkan persidangan,” kata Soetarmi.
Menurut dia, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Soetarmi menegaskan Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi.
“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau merintangi proses hukum,” ujarnya. (Eka)