Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Obstruction of Justice Korupsi Perumahan Sulsel Berlanjut

Mei 21, 2026
1 min read
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Obstruction of Justice Korupsi Perumahan Sulsel Berlanjut.

MAKASSAR– Sidang perkara dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi perjalanan dinas Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa, 19 Mei 2026, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan dan menetapkan biaya perkara diperhitungkan hingga putusan akhir.

Perkara ini menyedot perhatian publik setelah jaksa mengungkap dugaan modus para terdakwa dalam sidang perdana pada 29 April 2026. Ahmad Apuh Maulana disebut mengaku sebagai pegawai atau jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meyakinkan seorang saksi yang tengah diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III.

Bersama Rasman, terdakwa diduga mengarahkan saksi tersebut menyembunyikan aset agar tidak disita penyidik Kejati Sulsel. Jaksa menyebut saksi diminta menarik sebagian besar dana dari rekening bank miliknya dan menyembunyikan dua unit mobil yang berpotensi menjadi barang sitaan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang dari saksi sebagai imbalan atas upaya menyembunyikan aset tersebut. Tindakan itu dinilai menghambat proses penyidikan sekaligus menggagalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 20 huruf a KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan sela tersebut memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk melanjutkan persidangan,” kata Soetarmi.

Menurut dia, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Soetarmi menegaskan Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi.

“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau merintangi proses hukum,” ujarnya. (Eka)

Latest from Blog

Lapas Parepare Raih Nilai Sempurna IKPA KPPN Parepare

PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare meraih peringkat pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) kategori pagu DIPA sedang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sempurna 100. Capaian itu menegaskan konsistensi lembaga tersebut

Apoteker dan Mahasiswa Desak BPOM Cabut Peraturan Baru

MAKASSAR– Puluhan apoteker, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Apoteker Menggugat menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Besar POM di Makassar, Kamis, 21 Mei 2026. Mereka menolak Peraturan Kepala BPOM Nomor

Kejari Makassar Tunggu Audit Kerugian Negara Kasus CCTV

MAKASSAR— Kejaksaan Negeri Makassar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV senilai sekitar Rp9 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Penyidik masih menunggu kepastian dari

Kemenko Imipas Tinjau Pembinaan Warga Binaan di Lapas Maros

MAROS — Kementerian Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau pelaksanaan pembinaan dan layanan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros, Rabu, 20 Mei 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi pembinaan,

Pentas Seni Warga Binaan Warnai Pembinaan di Lapas Maros

MAROS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros menggelar pentas seni warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian dan pengembangan kreativitas, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan itu melibatkan warga binaan peserta rehabilitasi,

Lapas Maros Beri Penyuluhan KUHP Baru bagi Warga Binaan

MAROS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan dan petugas lapas dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di aula Lapas Maros,

Harkitnas, Rutan Makassar Tekankan Pembinaan Warga Binaan

MAKASSAR — Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimaknai Rutan Kelas I Makassar sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme dan pembinaan sumber daya manusia, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Dalam peringatan yang berlangsung
Postingan Sebelum

Rutan Makassar Gandeng Puskesmas Mangasa Gelar Cek Kesehatan Gratis

error: Content is protected !!

Don't Miss