MAKASSAR– Puluhan apoteker, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Apoteker Menggugat menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Besar POM di Makassar, Kamis, 21 Mei 2026. Mereka menolak Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai melemahkan kewenangan profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian.
Dalam aksi itu, massa membakar ban dan melakukan pemotongan ayam sebagai simbol kekecewaan terhadap regulasi tersebut. Demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak PERKBPOM No. 5 Tahun 2026, Tidak Ada Tawar Menawar, Batalkan dan Cabut”.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan mendesak pemerintah mencabut regulasi yang dianggap merugikan profesi kefarmasian.
Koordinator lapangan aksi, Irwan Khomaini, menilai Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pelayanan kesehatan.
“Kami menilai regulasi ini tidak hanya cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi mencederai hajat hidup orang banyak serta mendegradasi wewenang apoteker dan farmasi dalam pelayanan kesehatan,” kata Irwan dalam orasinya.
Ia menyebut aturan tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika distribusi dan pengawasan obat tidak lagi berjalan sesuai prinsip pelayanan kefarmasian profesional.
“Sebagai bagian dari elemen bangsa yang peduli terhadap keselamatan pasien, kesehatan, dan keadilan sosial, kami menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, tata kelola kefarmasian, serta keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan. Mereka meminta BPOM mencabut dan membatalkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026, mengembalikan distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian, serta melibatkan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, demonstran meminta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat, mendesak Kepala BPOM RI mundur dari jabatannya, serta meminta Ikatan Apoteker Indonesia menyatakan sikap penolakan terhadap regulasi tersebut.

Kepala Balai Besar POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menemui perwakilan massa aksi. Ia menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi demonstran kepada BPOM pusat.
Gelombang penolakan terhadap Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sebelumnya juga muncul dari berbagai kalangan tenaga kefarmasian. Regulasi itu dinilai mengurangi independensi profesi apoteker dalam pelayanan kesehatan dan distribusi obat.