MAROS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan dan petugas lapas dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di aula Lapas Maros, Kamis, 21 Mei 2026.
Penyuluhan tersebut difokuskan pada pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, termasuk sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Pemahaman terhadap KUHP baru penting agar warga binaan maupun petugas mengetahui berbagai pembaruan aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia,” kata Imran dalam keterangannya.
Menurut dia, pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih tertib setelah kembali ke masyarakat. Ia menilai penyuluhan hukum juga berperan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan sadar aturan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memaparkan sejumlah materi terkait perubahan dalam KUHP baru, termasuk penyesuaian norma pidana dan pendekatan hukum yang lebih modern.
Peserta terlihat aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang digelar setelah pemaparan materi. Sejumlah warga binaan dan petugas memanfaatkan forum itu untuk meminta penjelasan mengenai penerapan aturan hukum baru dalam kehidupan sehari-hari.
Lapas Maros berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat memperkuat proses pembinaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan itu juga menjadi bentuk sinergi antara Lapas Maros dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam mendukung pembinaan warga binaan secara optimal. (Eka)