Apoteker dan Mahasiswa Desak BPOM Cabut Peraturan Baru

Mei 21, 2026
1 min read
Apoteker dan Mahasiswa Desak BPOM Cabut Peraturan Baru.

MAKASSAR– Puluhan apoteker, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Apoteker Menggugat menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Besar POM di Makassar, Kamis, 21 Mei 2026. Mereka menolak Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai melemahkan kewenangan profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian.

Dalam aksi itu, massa membakar ban dan melakukan pemotongan ayam sebagai simbol kekecewaan terhadap regulasi tersebut. Demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak PERKBPOM No. 5 Tahun 2026, Tidak Ada Tawar Menawar, Batalkan dan Cabut”.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan mendesak pemerintah mencabut regulasi yang dianggap merugikan profesi kefarmasian.

Koordinator lapangan aksi, Irwan Khomaini, menilai Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pelayanan kesehatan.

“Kami menilai regulasi ini tidak hanya cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi mencederai hajat hidup orang banyak serta mendegradasi wewenang apoteker dan farmasi dalam pelayanan kesehatan,” kata Irwan dalam orasinya.

Ia menyebut aturan tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika distribusi dan pengawasan obat tidak lagi berjalan sesuai prinsip pelayanan kefarmasian profesional.

“Sebagai bagian dari elemen bangsa yang peduli terhadap keselamatan pasien, kesehatan, dan keadilan sosial, kami menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, tata kelola kefarmasian, serta keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan. Mereka meminta BPOM mencabut dan membatalkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026, mengembalikan distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian, serta melibatkan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan regulasi.

Selain itu, demonstran meminta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat, mendesak Kepala BPOM RI mundur dari jabatannya, serta meminta Ikatan Apoteker Indonesia menyatakan sikap penolakan terhadap regulasi tersebut.

Kepala Balai Besar POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menemui perwakilan massa aksi. Ia menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi demonstran kepada BPOM pusat.

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sebelumnya juga muncul dari berbagai kalangan tenaga kefarmasian. Regulasi itu dinilai mengurangi independensi profesi apoteker dalam pelayanan kesehatan dan distribusi obat.

Latest from Blog

Kejari Makassar Tunggu Audit Kerugian Negara Kasus CCTV

MAKASSAR— Kejaksaan Negeri Makassar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV senilai sekitar Rp9 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Penyidik masih menunggu kepastian dari

Kemenko Imipas Tinjau Pembinaan Warga Binaan di Lapas Maros

MAROS — Kementerian Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau pelaksanaan pembinaan dan layanan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros, Rabu, 20 Mei 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi pembinaan,

Pentas Seni Warga Binaan Warnai Pembinaan di Lapas Maros

MAROS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros menggelar pentas seni warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian dan pengembangan kreativitas, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan itu melibatkan warga binaan peserta rehabilitasi,

Lapas Maros Beri Penyuluhan KUHP Baru bagi Warga Binaan

MAROS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan dan petugas lapas dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di aula Lapas Maros,

Harkitnas, Rutan Makassar Tekankan Pembinaan Warga Binaan

MAKASSAR — Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimaknai Rutan Kelas I Makassar sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme dan pembinaan sumber daya manusia, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Dalam peringatan yang berlangsung

Semangat Harkitnas Bergema dari Balik Rutan Masamba

MASAMBA — Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Sulawesi Selatan, berlangsung khidmat pada Rabu, 20 Mei 2026. Upacara bendera yang digelar di lapangan utama rutan
Postingan Sebelum

Tim Asisten Deputi Tinjau Tata Kelola Lapas Narkotika Sungguminasa

error: Content is protected !!

Don't Miss