PH Jabal Nur Nilai Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Syarat Materiil

April 22, 2026
3 mins read
oppo_1026

MAKASSAR — Tim Penasehat Hukum Terdakwa Jabal Nur M.Mar. E yang beranggotakan Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dalam naungan Kantor Hukum Law Office Safar and Partners mengajukan perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2026.

Eksepsi itu menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pengajuan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum menyatakan eksepsi diajukan sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026.

Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima apabila terbukti tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Penasihat hukum menjelaskan, Terdakwa didakwa secara tunggal menggunakan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. Namun, mereka menilai rumusan dakwaan tersebut bermasalah secara yuridis.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa Terdakwa berhak mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan. Dalam Pasal 206 ayat (1) disebutkan bahwa perlawanan dapat diajukan apabila surat dakwaan seharusnya dibatalkan, dan hakim wajib mempertimbangkannya sebelum mengambil keputusan.

Menurut penasihat hukum, inti keberatan terletak pada penyusunan unsur tindak pidana dalam surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, khususnya dalam menguraikan waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana.

Mereka menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat materiil mengharuskan adanya uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian.

“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah dakwaan batal demi hukum,” ucap Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam eksepsinya.

Penasihat hukum juga mengutip pandangan ahli hukum A. Karim Nasution yang menyebut surat dakwaan sebagai perumusan tindak pidana yang disimpulkan dari hasil pemeriksaan pendahuluan. Selain itu, mereka merujuk definisi “cermat, jelas, dan lengkap” dari literatur hukum, yang menekankan bahwa setiap unsur pidana harus diuraikan secara teliti dan tidak menimbulkan keraguan.

Dalam analisisnya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyoroti bahwa jaksa sebenarnya menguraikan dua perbuatan dalam dakwaan, yakni membuat surat palsu pada tahun 2023 dan menggunakan surat tersebut pada tahun 2024. Perbuatan pertama terkait pembuatan laporan kehilangan sertifikat tanah melalui Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan di Polrestabes Makassar pada 22 Juni 2023 dan 20 September 2023.

Dalam dakwaan disebutkan Terdakwa melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik Nomor 21505/Mangasa atas namanya sendiri. Padahal, menurut penasihat hukum, Terdakwa mengetahui sertifikat tersebut tidak hilang, melainkan berada dalam penguasaan saksi korban Nurbaya Amdar terkait hubungan utang-piutang. Selanjutnya, surat keterangan kehilangan itu digunakan Terdakwa pada 30 Agustus 2024 untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan/BPN Kota Makassar.

Dari rangkaian itu, penasihat hukum menyimpulkan jaksa sebenarnya menguraikan dua delik: membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Namun, dalam dakwaan hanya dicantumkan Pasal 391 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu, tanpa memasukkan Pasal 391 ayat (1) tentang pembuatan surat palsu. Menurut mereka, hal tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan antara uraian perbuatan dengan penerapan pasal.

Selain itu, jaksa juga tidak mencantumkan ketentuan tentang perbarengan tindak pidana atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), padahal peristiwa yang didakwakan berlangsung dalam kurun waktu berbeda namun saling berkaitan.

“Kami menilai kondisi ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel),” tegas Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Mereka merujuk ketentuan dalam KUHP baru terkait perbarengan tindak pidana yang seharusnya diatur dalam Pasal 125 hingga Pasal 128.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, jika terdapat beberapa perbuatan yang memiliki hubungan erat dan dilakukan dalam rentang waktu tertentu untuk tujuan yang sama, maka harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu, penerapan pasal perbarengan menjadi wajib.

Sebagai penguat argumentasi, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain putusan Nomor 600 K/Pid/1982 yang menyatakan dakwaan batal demi hukum apabila tidak menguraikan secara terpisah tindak pidana dalam dakwaan tunggal.

Mereka juga merujuk putusan lain, termasuk perkara Nomor 463/Pid.B/2016/PN Bekasi, yang menegaskan bahwa dalam kasus perbarengan tindak pidana, jaksa harus menerapkan pasal perbarengan dan tidak mendakwa secara parsial.

Selain itu, mereka menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa dakwaan dalam perkara perbarengan harus disusun secara kombinasi atau alternatif, bukan tunggal.

Penasihat hukum juga mengutip sejumlah yurisprudensi lain yang konsisten menyatakan bahwa dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap harus dinyatakan batal demi hukum, di antaranya putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Kr/1971, Nomor 234 K/Kr/1978, hingga Nomor 2156 K/Pid/1987.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil.

“Kami menilai dakwaan jaksa disusun secara prematur dan tidak sempurna karena mengandung dua perbuatan pidana tetapi hanya menggunakan satu pasal,” tegasnya.

Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara. Mereka juga meminta agar Terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara sejak putusan sela dibacakan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Taklim Rutin Rutan Makassar Perkuat Pembinaan Warga

Postingan Selanjutnya

Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Dana Hibah di Makassar

error: Content is protected !!

Don't Miss