PH Jabal Nur Nilai Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Syarat Materiil
MAKASSAR — Tim Penasehat Hukum Terdakwa Jabal Nur M.Mar. E yang beranggotakan Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dalam naungan Kantor Hukum Law Office Safar and Partners mengajukan perlawanan
