Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Lakalantas Usai Empat Tahun Buron

Agustus 10, 2025
1 min read

Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap terpidana Jhoni Engglani bin Samsu, buronan kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni dibekuk tanpa perlawanan setelah tim mendapat informasi bahwa ia sedang melakukan perjalanan dari Merak menuju Pekanbaru.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, informasi awal diperoleh pada 7 Agustus 2025 bahwa Jhoni bekerja sebagai sopir dan sedang menempuh perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Dua hari kemudian, tim mendapatkan petunjuk bahwa ia akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

“Tim segera melakukan pengamanan di kawasan Musi Dua, Palembang. Saat yang bersangkutan berhenti mengisi bahan bakar di SPBU, langsung kami amankan,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi yang ketujuh bagi Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025. Pihak kejaksaan mengimbau para buronan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Cepat atau lambat, kami akan menemukan mereka,” tegasnya.

Setelah diamankan, Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna menjalani hukuman. (*)

Postingan Sebelum

Hukuman Membengkak, Mira dan Agus Kian Lama di Bui

Postingan Selanjutnya

Semarak HUT RI ke-80, Rutan Makassar Gelar Pekan Olahraga Warga Binaan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hukuman Membengkak, Mira dan Agus Kian Lama di Bui

Postingan Selanjutnya

Semarak HUT RI ke-80, Rutan Makassar Gelar Pekan Olahraga Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss