Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk simpang susun dan on/off ramp di Cikunir dan Karawang Barat.
Empat saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yaitu BW (Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020), IK (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY (Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama), dan SDT (Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat korporasi PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).
Penyidikan perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan dengan skema design and build, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga kini, penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap peran masing-masing aktor dan mekanisme kerja sama yang berujung pada dugaan korupsi dalam megaproyek infrastruktur ini. (*)