Kasus Napi ‘FA’ Tenggelam, Sinyal Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare

Juli 29, 2025
2 mins read

Seolah senyap ditelan waktu, kasus penipuan daring yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Parepare, FA (34), nyaris tak terdengar lagi gaungnya. Padahal diperkirakan baru sebulan lalu, publik di Sulawesi Selatan sempat digemparkan oleh temuan keterlibatan FA dalam aksi tipu-tipu jual beli solar fiktif senilai Rp67 juta dari balik jeruji.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangannya. Tidak ada kabar lanjutan dari kepolisian. Tidak ada sanksi struktural terhadap petugas lapas. Tidak pula ada evaluasi sistemik dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya dari Kanwil Ditjenpas Sulsel.

Kisah ini muncul ke permukaan setelah seorang warga Sidrap menjadi korban penipuan oleh akun pelaku yang menjanjikan pengiriman bahan bakar solar dalam jumlah besar. Bukti transfer dikirimkan pelaku sebagai penguat transaksi. Namun, uang tak pernah benar-benar berpindah tangan. Polisi lantas menelusuri jejak digital dan menemukan fakta mengejutkan, pelakunya bukan orang bebas, melainkan FA, warga binaan yang tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas kasus narkotika di Lapas Parepare.

Penggeledahan pada 25 Mei 2025 oleh tim gabungan Polres Sidrap dan petugas Lapas Parepare menemukan dua unit ponsel pintar dan sejumlah dokumen elektronik di sel FA. Temuan itu membuktikan betapa longgarnya pengawasan dalam sistem pemasyarakatan. Tapi ironisnya, alih-alih menjadi momentum bersih-bersih, kasus ini justru seperti dibiarkan menguap perlahan.

Kepala Lapas Parepare, Marten memang membenarkan adanya sanksi internal kepada FA berupa pengasingan. Namun sejauh ini, belum ada tindakan hukum lanjutan terhadap napi tersebut. Tidak pula ada pemeriksaan khusus kepada petugas yang diduga lalai atau bahkan berperan dalam kelolosan alat komunikasi ke dalam lapas. Semua berjalan seperti biasa. Tenang di permukaan, tapi keruh di dasar.

“Soal penanganan kasusnya silahkan tanyakan ke penyidik Polres Sidrap. Kami tidak punya kewenangan soal itu,” ucap Marthen.

Kritik keras datang dari Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun. Ia menilai, lambatnya perkembangan penanganan kasus ini menandakan adanya resistensi terhadap transparansi.

“Ini bukan hanya soal FA menipu. Ini cermin bobolnya pengawasan. Kalau ponsel bisa masuk, berarti ada pintu terbuka. Dan kalau pintu itu dibiarkan terbuka, maka ada sistem yang rusak tapi dibiarkan tetap bekerja,” kata Kadir saat dimintai tanggapan oleh soraloka.id/, Selasa, (29/7/2025).

Kadir menyebut, fungsi pembinaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sudah kehilangan maknanya bila lapas justru menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan untuk melanjutkan aksinya. Ia bahkan menyebutkan bahwa FA bukan pertama kalinya terlibat kasus penipuan daring dari balik lapas. Sebelumnya, di Lapas Makassar, FA juga pernah diduga melakukan hal serupa. Tapi bukannya dijerat hukum lebih berat, ia justru dipindahkan ke Parepare, dan kembali mengulang aksi yang sama.

“Kalau dia bisa menipu dari dua lapas berbeda, berarti bukan hanya orangnya yang harus dihukum. Tapi juga sistem yang membiarkannya lepas kendali,” ujarnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polres Sidrap soal status FA. Apakah ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru? Apakah ada keterlibatan petugas yang sedang diperiksa? Semuanya masih menggantung. ACC Sulawesi pun menyayangkan ketertutupan ini. Publik, menurut Kadir, berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam menindak kejahatan di lingkungan tertutup seperti lapas.

Kasus FA juga membuka ruang diskusi tentang lemahnya pemanfaatan teknologi pengamanan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Di era ketika narapidana bisa mengendalikan penipuan digital dari balik sel, jammer sinyal dan CCTV real-time seharusnya menjadi kebutuhan, bukan kemewahan. Tapi sejauh ini, tak ada tanda-tanda pembenahan. Bahkan, sekadar informasi lanjutan soal nasib FA pun sulit didapat.

Kini publik diingatkan kembali ketika kasus seperti ini hanya dianggap sebagai insiden semata, maka persoalan sebenarnya akan terus mengendap di balik jeruji. Dan FA bukanlah yang terakhir. Selama tidak ada evaluasi serius, selama sanksi hanya menyasar permukaan, dan selama tupoksi petugas lapas tidak pernah benar-benar diakuntabilkan, kejahatan serupa bisa kembali muncul dengan wajah dan nama yang berbeda.

Satu bulan setelah kasus ini terbongkar, nyaris tidak ada yang berubah. Tidak ada sanksi tegas. Tidak ada pembenahan menyeluruh. Dan yang paling mengkhawatirkan, tidak ada kemauan kuat untuk mengakui bahwa sistem pemasyarakatan kita sedang sakit dan bisa jadi, dibiarkan tetap begitu. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Napi Lapas Parepare ‘FA’ Tak Kapok, ACC Desak Pindah ke Lapas Super Ketat

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Jadi Rujukan Rehabilitasi, Ini yang Dipelajari UPT Lain

error: Content is protected !!

Don't Miss