Napi Lapas Parepare ‘FA’ Tak Kapok, ACC Desak Pindah ke Lapas Super Ketat

Juli 29, 2025
2 mins read

Satu bulan telah berlalu sejak terbongkarnya kasus dugaan penipuan online senilai Rp67 juta yang dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. Namun hingga kini, publik belum mendapat kepastian hukum atas tindak lanjut kasus yang menyeret napi berinisial FA (34) tersebut.

Desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai perbuatan FA bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan lanjutan yang menunjukkan kegagalan sistem pembinaan di dalam lapas.

“Ini bukan pertama kali napi ini melakukan kejahatan dari dalam sel. Bahkan setelah sebelumnya melakukan penipuan serupa di Lapas Makassar, kini terulang lagi di Parepare. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran sistemik,” tegas Kadir kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sudah seharusnya warga binaan dibina agar tidak mengulangi tindak pidana. Namun yang terjadi, FA justru kembali menjalankan modus penipuan secara online dari dalam penjara, seolah lapas tidak lagi berfungsi sebagai lembaga rehabilitasi.

“Kalau pembinaan gagal dan kejahatan tetap dilakukan berulang kali, maka solusi terbaik adalah memindahkan napi tersebut ke lapas berkeamanan maksimal di luar wilayah Sulawesi Selatan. Ini sebagai bentuk efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Kadir.

ACC Sulawesi juga menilai, pemindahan napi FA adalah langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan yang mungkin telah terorganisir. Akses FA terhadap alat komunikasi seperti ponsel membuktikan lemahnya kontrol internal di lapas yang bersangkutan.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Lapas seolah tak lagi jadi tempat rehabilitasi, tapi justru jadi pusat kendali aksi kriminal. Maka, kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera mengambil langkah tegas—termasuk rotasi petugas, audit pengamanan, dan pemindahan napi-napi residivis seperti FA,” tambahnya.

Kadir juga mendorong agar kepolisian bersikap transparan dalam penanganan kasus ini, termasuk menyampaikan ke publik perkembangan penyelidikan secara terbuka.

“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga membersihkan sistem dari potensi kolusi atau pembiaran. Kalau ada keterlibatan petugas, harus ditindak tegas. Kalau tidak, publik akan terus kehilangan kepercayaan pada sistem pemasyarakatan,” tutup Kadir.

Penipuan Modus Solar, Bukti Transfer Palsu

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai seorang warga Parepare melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan jual beli solar secara daring. Korban dijanjikan pengiriman bahan bakar, namun justru menerima bukti transfer palsu senilai Rp67 juta dari pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sidrap, jejak digital mengarah pada seorang napi di Lapas Parepare berinisial FA. Ia diketahui adalah warga Kabupaten Sidrap yang tengah menjalani masa hukuman sembilan tahun atas kasus narkotika.

Dalam penggeledahan mendadak yang dilakukan pada 25 Mei 2025, polisi bersama petugas lapas menemukan dua unit ponsel milik FA di dalam sel, masing-masing VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro Plus. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi elektronik yang menguatkan dugaan aksi penipuan.

Kepala Lapas Parepare, Marten, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa FA telah diberi sanksi disiplin berupa pengasingan dan saat ini tengah dievaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Yang bersangkutan sudah kami beri sanksi disiplin dan diproses oleh tim internal. Namun untuk tindakan pidananya, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” jelas Marten saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Polisi Diminta Terus Dalami

Meski pemeriksaan awal telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sidrap, apakah FA akan ditetapkan sebagai tersangka atau apakah kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.

Fakta bahwa FA sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan online lainnya di Lapas Kelas I Makassar menambah sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan di dalam lapas.

“Iya, kasusnya sudah naik tahap sidik dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa yang saat itu dijabat oleh AKP Bahtiar sekaligus yang menangani kasus FA di Makassar sebelumnya.

Menurut Bahtiar, FA telah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. “Dia juga sudah di-BAP serta SPDP telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

ACC Sulawesi berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh agar tidak lagi menjadi ladang subur bagi kejahatan dari balik jeruji. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Terima Penguatan Profesionalitas dari Kanwil Ditjenpas Sulsel

Postingan Selanjutnya

Kasus Napi ‘FA’ Tenggelam, Sinyal Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare

error: Content is protected !!

Don't Miss