Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Ditangkap

Juni 25, 2025
1 min read

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap BS (64), buronan kasus korupsi terkait pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini berdiri bangunan Mega Mall. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan.

Penanganan kasus BS dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, masing-masing Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 dan Print–1231/L.7/Fd.1/11/2024. BS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di Sukaraja.

“Penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).

Usai diamankan, tersangka langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan ke penyidik Kejati Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum juga mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Hadapi proses hukum demi kepastian hukum,” tegas Harli. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada

Postingan Selanjutnya

Lapas Palopo Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba Lewat Tes Urine Pegawai

error: Content is protected !!

Don't Miss