Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudrisrek Naik Status

Mei 27, 2025
1 min read

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025, tertanggal 20 Mei 2025.

“Tim penyidik menemukan peristiwa pidana dalam proyek tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Geledah Apartemen Staf Khusus Menteri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini, yakni kediaman dua staf khusus Menteri Kemendikbudristek berinisial FH dan JT.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi yang disasar adalah Apartemen Kuningan Palace milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT, keduanya berlokasi di Jakarta.

“Dari rumah FH, tim menyita satu laptop dan empat handphone. Sementara dari lokasi JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta dokumen berupa buku agenda,” kata Harli.

Diduga Ada Permufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari program pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Pada 2018–2019, Pustekkom Kemendikbudristek melakukan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook. Namun, penggunaan perangkat tersebut dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Kajian awal atau Buku Putih sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian itu kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang justru mendorong penggunaan Chromebook.

“Perubahan ini diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil. Tim penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan untuk mengarahkan kajian teknis agar memprioritaskan perangkat Chromebook,” ungkap Harli.

Nilai Anggaran Capai Hampir Rp10 Triliun

Program pengadaan TIK ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp9,98 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Kemendikbudristek tahun 2020–2022, dan sisanya Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung memastikan akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam pengadaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar di BP3KP Sulawesi III

Postingan Selanjutnya

Deteksi Dini Narkoba, Rutan Makassar Gelar Tes Urine Acak Pegawai

error: Content is protected !!

Don't Miss