MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga kini, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan orang untuk mendalami proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan perkara itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Smart Controlling School. Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Soetarmi menyebut lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan oleh tim Pidsus. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan proyek.
Berawal dari Temuan BPK
Dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian hasil pemeriksaan pada rapat paripurna DPRD Sulsel, 28 Mei 2025, BPK menyoroti pengadaan aplikasi Smart Controlling School di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Pengadaan aplikasi tersebut bernilai sekitar Rp3,2 miliar. Berdasarkan temuan pemeriksaan yang menjadi sorotan, pengadaan dinilai tidak sesuai ketentuan dan aplikasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Smart Controlling School dirancang sebagai sistem untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real time. Namun, persoalan implementasi dan pemanfaatan sistem tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi awal yang didalami aparat penegak hukum.
Temuan pemeriksaan BPK, bagaimanapun, tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Untuk membuktikan dugaan korupsi, Kejati Sulsel masih perlu menguji rangkaian fakta dan bukti, termasuk proses perencanaan, penganggaran, penentuan kebutuhan dan spesifikasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil dan manfaat proyek.
Penyelidik juga perlu memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut serta apakah perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu.
Puluhan Orang Diperiksa
Pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang telah berlangsung setidaknya sejak perkara tersebut menjadi perhatian bidang Pidsus Kejati Sulsel.
Pada 18 Agustus 2026, Soetarmi menyatakan tim masih mendalami perkara tersebut dan telah meminta keterangan lebih dari 20 orang.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahap penyelidikan untuk menguji informasi awal, menelusuri dokumen pengadaan, serta mencocokkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Jumlah orang yang telah diperiksa tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pihak yang telah berstatus tersangka. Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ACC Minta Perkara Tidak Berlarut
Proses penyelidikan tersebut mendapat perhatian dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Menurut dia, penyelidikan perlu diarahkan untuk mengurai seluruh rangkaian proyek, bukan hanya berhenti pada persoalan administrasi atau pemeriksaan saksi.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Anggareksa.
Anggareksa mengatakan penyelidik perlu menelusuri proyek sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran hingga proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta manfaat yang dihasilkan.
Menurut dia, keterangan para saksi harus dianalisis bersama dokumen pengadaan dan alat bukti lainnya agar konstruksi perkara dapat diketahui secara utuh.
“Kalau sudah lebih dari 20 saksi diperiksa, jangan sampai hasilnya hanya menjadi tumpukan berita acara pemeriksaan. Semua keterangan itu harus dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya,” ujar dia.
ACC, kata Anggareksa, tidak meminta aparat menetapkan tersangka secara serampangan. Namun, seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti nantinya terbukti memenuhi unsur pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi proyek Smart Controlling School.
Soetarmi memastikan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, aparat masih mendalami ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan bahan keterangan dan bukti yang dikumpulkan.
Tahap selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan. Jika ditemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap tindak pidana sekaligus pihak yang bertanggung jawab. (Eka)