Harli Siregar Kenalkan Trisula Hukum Digital di Unhas

Agustus 26, 2026
1 min read
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” saat memberikan kuliah umum di FH Unhas Makassar.

MAKASSAR – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), MakHarli, Rabu (26/8/2026).

Harli mengatakan, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara penegak hukum mencari, mengolah, dan membuktikan fakta dalam sebuah perkara.

“Fakta hukum kini tidak lagi hanya berupa dokumen, keterangan saksi, atau benda. Fakta hukum juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, hingga jejak sistem,” kata Harli.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat jaksa harus memiliki kemampuan di bidang hukum sekaligus memahami teknologi dan bukti digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli memiliki tiga pilar. Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola teknologi dan data yang aman serta akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, untuk memperkuat penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber dan pembuktian digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan penggunaan teknologi tetap memperhatikan hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab publik.

Harli juga menjelaskan penggunaan AI dalam pekerjaan jaksa. Menurutnya, AI dapat membantu melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan alat bukti, menyusun kronologi, hingga menemukan pola perkara.

Namun, AI tidak akan menggantikan peran jaksa dalam mengambil keputusan hukum.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum dan tanggung jawab profesional seorang jaksa. Teknologi hanya menjadi instrumen pendukung,” tegasnya.

Harli juga mendorong perguruan tinggi ikut mengambil peran dalam menghadapi perkembangan teknologi. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang untuk mengkaji sekaligus mengkritisi perkembangan teknologi dari perspektif hukum.

“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma,” pungkas Harli. (Thamrin)

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Diminta Jangan Biarkan Kasus Smart Controlling Jadi Perkara Tanpa Ujung

Postingan Selanjutnya

Petugas Rutan Pangkep Bawakan Puisi Islami tentang Taubat di MTQ Korpri Nasional 2026

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Diminta Jangan Biarkan Kasus Smart Controlling Jadi Perkara Tanpa Ujung

Postingan Selanjutnya

Petugas Rutan Pangkep Bawakan Puisi Islami tentang Taubat di MTQ Korpri Nasional 2026

error: Content is protected !!