MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Perumda Air Minum Makassar dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, Dewan Pengawas, Komite Audit, serta jajaran pejabat struktural.
Dalam sambutannya, Andi Syahrum mengatakan PDAM Makassar terus membenahi sistem kerja melalui penguatan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan. Menurut dia, upaya tersebut turut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan.
Target laba awal sebesar Rp8 miliar, kini telah melampaui Rp17 miliar. Capaian ini juga didukung pendampingan hukum Kejaksaan, termasuk pada proses pengadaan meter air,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat memperoleh layanan air bersih.
Ia menilai penyimpangan anggaran di sektor air minum dapat memicu penurunan kualitas layanan, keterlambatan peremajaan jaringan pipa, berkurangnya sambungan rumah tangga baru, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.
Selain memaparkan dampak korupsi, Kejati Sulsel juga menguraikan sejumlah modus yang rawan terjadi di BUMD, seperti penyimpangan pengadaan barang dan jasa, manipulasi pengelolaan keuangan, pungutan liar, serta rekayasa pencatatan meter pelanggan.
Sebagai langkah pencegahan, Kejati mendorong PDAM Makassar menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, memperluas digitalisasi layanan dan pengadaan melalui e-procurement, memperkuat peran Satuan Pengawas Internal, serta mengoptimalkan mekanisme whistleblowing system.
Melalui penerangan hukum tersebut, Kejati Sulsel berharap seluruh jajaran PDAM Makassar semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan perusahaan dan memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan air bersih yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (Eka)