Perumda Pasar Makassar Raya Hormati Proses Gugatan Perdata, Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum

Juli 28, 2026
1 min read
Perumda Pasar Makassar Raya Hormati Proses Gugatan Perdata, Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum.

MAKASSAR – Tim Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan hukum, sembari memastikan setiap kebijakan tetap mempertimbangkan aspek sosial yang berdampak pada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Tim Hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Juhardi Joe, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Juhardi, Perumda Pasar Makassar Raya berkomitmen mengawal setiap proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam rangka penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek sosial, khususnya bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Juhardi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 353/Pdt.G/2026/PN Mks, di mana Perumda Pasar Makassar Raya menjadi salah satu pihak tergugat.

Juhardi menyatakan Perumda menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sikap tersebut, menurut Juhardi, merupakan bentuk komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mendukung prinsip negara hukum serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, substansi gugatan maupun pokok sengketa dalam perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Dorong Efektivitas Sidang Elektronik Lewat Penguatan Koordinasi APH

error: Content is protected !!

Don't Miss