MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan memastikan insiden penikaman yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan itu diperoleh setelah pemeriksaan mendalam dan tes urin terhadap warga binaan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan yang dipimpin Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal. Langkah tersebut ditempuh menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan insiden itu dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Tim memeriksa empat warga binaan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh keterangan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pendalaman, petugas menyimpulkan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar penghuni kamar hunian. Salah seorang warga binaan yang baru menempati kamar disebut beberapa kali mendapat teguran dari penghuni lain karena dinilai mengganggu ketertiban, terutama saat pelaksanaan salat berjamaah.
Teguran itu kemudian memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian. Dalam situasi yang memanas, sejumlah warga binaan lain turut terlibat sehingga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan salah seorang narapidana mengalami luka.
Meski demikian, kondisi korban dilaporkan telah pulih. Hasil pemantauan petugas menunjukkan luka yang dialami telah sembuh dan yang bersangkutan telah kembali beraktivitas normal.
Untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Tim Satops Patnal juga melakukan tes urin terhadap keempat warga binaan yang diperiksa. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Temuan tersebut sekaligus membantah dugaan yang berkembang bahwa insiden itu dipicu oleh aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Makassar.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak yang terlibat. Pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan damai yang berisi kesepakatan untuk tidak melanjutkan perselisihan, tidak melakukan tindakan balasan, serta mematuhi tata tertib lapas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan langkah deteksi dini guna menjaga keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara cepat, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan serta tes urin menunjukkan insiden tersebut tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang diberitakan,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan informasi yang diterima masyarakat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)