MAKASSAR — Tim kuasa hukum terdakwa Jabal Nur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum batal demi hukum dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu untuk penerbitan sertifikat pengganti atas sebidang tanah dan ruko di Jalan Malengkeri, Kota Makassar.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jermias T.U. Rarsina, didampingi rekannya Lukman dan Safardin, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan Senin, 15 Juni 2026.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Jabal Nur dengan dakwaan tunggal Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun jaksa mengandung cacat mendasar karena hanya menggunakan satu pasal, sementara fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dua perbuatan berbeda yang saling berkaitan.
Persoalkan Dakwaan Tunggal
Menurut Jermias, sejak awal pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap bentuk dakwaan tunggal tersebut. Keberatan itu kembali ditegaskan dalam pledoi setelah seluruh proses pembuktian selesai.
Jermias berpendapat, berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, terungkap fakta bahwa terdakwa membuat sedikitnya empat dokumen yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Empat dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/514/VI/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tertanggal 22 Juni 2023, Surat Keterangan Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/856/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tertanggal 20 September 2023, Surat Keterangan Domisili Nomor 376/KM/VI/2023 tertanggal 22 Juni 2023, serta Surat Keterangan Identitas Nomor 165/KM/VI/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang diterbitkan Kelurahan Mangasa.
Dalam persidangan, kata Jermias, seluruh saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai syarat administrasi untuk memperoleh sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 21505/Mangasa yang saat itu berada dalam penguasaan Nurbaya Amdar.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak hanya ada perbuatan menggunakan surat yang dianggap palsu, tetapi juga perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar,” kata Jermias.
Karena itu, dia menilai jaksa seharusnya tidak menyusun dakwaan secara tunggal.
Menurut Jermias, dakwaan semestinya berbentuk alternatif atau subsidair dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru mengenai pembuatan surat palsu sebagai dakwaan primer dan Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru mengenai penggunaan surat palsu sebagai dakwaan subsidair.
Klaim Dakwaan Kabur
Dalam pledoinya, Jermias menyebut dakwaan jaksa mengandung cacat syarat materiil karena tidak dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP Baru dan KUHAP Baru yang, menurut Jermias, mengatur bahwa perkara yang mengandung unsur perbarengan tindak pidana (concursus) tidak semestinya didakwakan secara tunggal.
Jermias juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung, antara lain Yurisprudensi Nomor 600 K/Pid/1982, Nomor 104 K/Kr/1971, Nomor 234 K/Kr/1978, Nomor 157 K/Kr/1978, dan Nomor 2156 K/Pid/1987 yang pada pokoknya menyatakan surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur dapat dinyatakan batal demi hukum.
Menurut dia, dalam surat dakwaan jaksa sendiri telah diuraikan adanya tindakan membuat dokumen yang tidak benar. Namun perbuatan itu tidak dimasukkan sebagai tindak pidana tersendiri dalam rumusan pasal yang didakwakan.
“Di sinilah letak kekaburan dakwaan karena ada dua perbuatan materiil, tetapi hanya satu pasal yang diterapkan,” kata Jermias dalam pledoi tersebut.
Hubungan Utang-Piutang Jadi Dasar Pembelaan
Pada pokok perkara, kuasa hukum juga membangun argumentasi bahwa akar persoalan berasal dari hubungan hukum perdata antara terdakwa dan pelapor, Nurbaya Amdar.
Mereka menjelaskan bahwa Nurbaya menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 21505/Mangasa seluas 108 meter persegi beserta ruko di Jalan Malengkeri sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan kepada terdakwa dengan nilai sekitar Rp630 juta.
Menurut Jermias, kedudukan hukum Nurbaya adalah sebagai pihak yang menguasai sertifikat sebagai jaminan utang, bukan sebagai pemilik objek tanah dan bangunan tersebut.
Dari sudut pandang itu, Jermias mempertanyakan unsur “dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru.
Sengketakan Unsur Kerugian
Poin utama pembelaan terletak pada argumentasi bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan melalui proses administrasi tersebut belum pernah digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi hukum apa pun.
Kuasa hukum Terdakwa, Jermias Rarsina mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang menurutnya menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan surat baru dianggap terjadi ketika surat tersebut digunakan sehingga menimbulkan akibat hukum.
Jermias juga merujuk literatur hukum pidana karya Adami Chazawi dan Ardi Ferdian yang menyebut delik pemalsuan surat dianggap sempurna ketika surat palsu telah dipakai.
Dalam persidangan, menurut dia, tidak terdapat bukti yang menunjukkan sertifikat pengganti telah digunakan terdakwa untuk menjual, mengalihkan, atau membebani objek tanah dan bangunan kepada pihak lain.
Sebaliknya, Jermias menyatakan fakta persidangan menunjukkan ruko yang menjadi objek sengketa hingga kini masih berada dalam penguasaan Nurbaya Amdar.
Dia pun juga menyoroti keterangan Nurbaya yang menyebut pernah melihat terdakwa membawa dokumen melalui rekaman CCTV. Menurut Jermias, rekaman tersebut tidak dapat memastikan bahwa dokumen yang dibawa adalah sertifikat pengganti.
Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat pengganti baru diketahui ketika tas milik terdakwa dibuka di kantor polisi setelah terdakwa dibawa ke sana.
Keterangan itu, menurut Jermias, diperkuat oleh saksi Abd. Rahim Muha, saksi meringankan Ariansa Tamrin, dan terdakwa sendiri.
Sertifikat Pengganti Dinilai Belum Menimbulkan Akibat Hukum
Kuasa hukum Terdakwa, Jermias Rarsina juga mengutip keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ryan Akhmabhakti Negara, yang menyebut sertifikat pengganti dapat dibatalkan apabila ditemukan adanya ketidakbenaran dalam proses penerbitannya.
Karena itu, ia berpendapat penerbitan sertifikat pengganti belum otomatis menghilangkan hak yang dimiliki pelapor.
Menurut Jermias, kerugian baru dapat dianggap timbul apabila sertifikat pengganti tersebut benar-benar digunakan sehingga berdampak pada hilangnya hak pihak lain.
Karena penggunaan itu, menurut dia, tidak terbukti dalam persidangan, maka unsur kerugian yang menjadi bagian dari Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru dianggap tidak terpenuhi.
“Perbuatan terdakwa dapat dinilai sebagai kesalahan administratif dalam proses penerbitan dokumen, tetapi belum memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Jermias.
Minta Putusan Lepas
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Jermias memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi terdakwa, mengabulkan eksepsi yang diajukan kembali dalam nota pembelaan, serta menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Apabila majelis hakim tetap memeriksa pokok perkara, Jermias meminta pengadilan menyatakan terdakwa memang melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan itu tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Atas dasar itu, dia memohon hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan nama baik dan kedudukan terdakwa, memerintahkan pembebasan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan diucapkan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. (Eka)