Waisak 2026, Dua Narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Khusus

Mei 31, 2026
1 min read
Waisak 2026, Dua Narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Khusus.

GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 kepada dua narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Pemberian remisi dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Narkotika Sungguminasa, Ahad, 31 Mei 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kepala Subseksi Registrasi.

Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada para penerima.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan, seorang narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan seorang lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Gunawan.

Menurut dia, pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan. Karena itu, pemberian remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dijalankan di dalam lapas.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak 2026, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kesadaran hukum, dan kesiapan warga binaan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Gelar Razia untuk Deteksi Dini Gangguan Kamtib.

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Lepas Ka KPLP yang Purna Bakti, Apresiasi Pengabdian Muhammad Syafruddin Achmad

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Gelar Razia untuk Deteksi Dini Gangguan Kamtib.

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Lepas Ka KPLP yang Purna Bakti, Apresiasi Pengabdian Muhammad Syafruddin Achmad

error: Content is protected !!

Don't Miss