MAKASSAR — Sengketa proyek preservasi jalan di Kabupaten Bone memasuki persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perusahaan konstruksi PT Satu Empat Lima menggugat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik ST, terkait penerbitan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.
Perkara dengan nomor 10/G/2026/PTUN.MKS itu kembali disidangkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak penggugat. Gugatan didaftarkan sejak 11 Februari 2026 melalui kuasa hukum PT Satu Empat Lima, Ian Kesoema dari Kesuma Integrity Law Office.
Objek gugatan berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan Nomor 1141/KPTS/BBPJN6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Satu Empat Lima.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mariana Ivan Junias. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyoroti kewenangan pejabat yang menerbitkan sanksi tersebut. Menurut Ian Kesoema, keputusan daftar hitam itu diduga cacat administratif karena diterbitkan pejabat yang dinilai tidak memiliki kewenangan atribusi.
“Berdasarkan keterangan ahli, kewenangan menetapkan sanksi daftar hitam menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 berada pada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, kecuali ada pelimpahan kewenangan,” kata Ian seusai persidangan, Senin 11 Mei 2026.
Ia menilai pokok sengketa bukan hanya terkait dugaan pelanggaran dokumen tender, melainkan juga menyangkut prosedur penerbitan sanksi administrasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam sidang itu, saksi ahli dari pihak penggugat, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H menyatakan sanksi daftar hitam semestinya diterapkan secara proporsional karena memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
“Sanksi daftar hitam berdampak terhadap reputasi dan kerugian materiel perusahaan. Seharusnya ada ruang klarifikasi atau masa perbaikan terlebih dahulu,” ujar Ahli Hukum Administrasi Negara asal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi fakta Andi Fatawari, karyawan administrasi PT Satu Empat Lima, memaparkan kronologi munculnya sanksi tersebut. Ia mengaku perusahaan pernah dipanggil dan diminta mengakui bahwa surat jaminan pelaksanaan yang diajukan dalam proses tender merupakan dokumen palsu.
“Pada 4 Desember kami dipanggil dan diminta mengakui surat jaminan pelaksanaan itu palsu, tetapi kami membantah,” kata Andi dalam persidangan.
Menurut Andi, perusahaan telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan melaporkan persoalan itu ke kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen jaminan pelaksanaan yang disebut diterbitkan Bank Mandiri Cabang Makassar Kartini.
Ia mengatakan, pada hari yang sama perusahaan justru menerima tembusan usulan pengenaan sanksi daftar hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.
Pihak penggugat menilai proses penerbitan sanksi dilakukan terlalu cepat ketika tahapan klarifikasi dan perbaikan dokumen masih berlangsung.
Dalam petitumnya, PT Satu Empat Lima meminta majelis hakim menunda pelaksanaan surat keputusan tersebut sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat keputusan sanksi daftar hitam itu batal atau tidak sah serta memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan memulihkan nama baik perusahaan. (Eka)