MASAMBA– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba menggandeng aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Ikrar dan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dilaksanakan serentak di seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Di Masamba, kegiatan melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional Kota Palopo, Kepolisian Sektor Mappedeceng, serta Komando Rayon Militer 1403-11/Masamba. Sinergi lintas instansi itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kegiatan diawali dengan apel pegawai yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri. Apel diikuti pejabat struktural, petugas pengamanan, staf, calon pegawai negeri sipil, serta perwakilan aparat penegak hukum.
Dalam apel tersebut, perwakilan pegawai membacakan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Pembacaan ikrar itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperketat pengawasan di lingkungan rumah tahanan.

Syamsul Bahri mengatakan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di dalam rutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba dan praktik ilegal lain membutuhkan konsistensi petugas serta dukungan lintas lembaga.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal. Seluruh jajaran harus meningkatkan integritas, kewaspadaan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” kata Syamsul Bahri.
Usai apel, petugas gabungan melakukan razia di blok hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan secara humanis sesuai prosedur operasional dengan pengawasan aparat TNI, Polri, dan BNN.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon genggam ilegal di kamar hunian warga binaan.
Selain razia, Badan Narkotika Nasional Kota Palopo memberikan penyuluhan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada warga binaan dan pegawai. Penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap keamanan serta proses pembinaan di dalam rutan.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai dan sejumlah warga binaan yang dipilih secara acak. Pemeriksaan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas BNN.
Melalui rangkaian kegiatan itu, Rutan Masamba menegaskan dukungannya terhadap program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, dan praktik penipuan. (Eka).