Kejati Sulsel dan LPSK Salurkan Bantuan Korban Kekerasan Seksual

April 16, 2026
1 min read
Kejati Sulsel dan LPSK Salurkan Bantuan Korban Kekerasan Seksual.

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual sekaligus menyosialisasikan pemenuhan hak restitusi, Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel.

Acara tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, Ketua LPSK Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, serta para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Selatan yang mengikuti secara daring.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penyaluran restitusi kepada korban kekerasan seksual ini menjadi yang pertama di wilayah Sulawesi Selatan. Ia menyebut jaksa telah berupaya mengeksekusi putusan pengadilan hingga tahap penelusuran aset pelaku.

“Di Kejari Barru, jaksa sudah melakukan asset tracing. Karena tidak ditemukan aset pelaku, pemenuhan hak korban dilakukan melalui bantuan dari LPSK,” kata Didik dalam sambutannya.

Ia menjelaskan restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material maupun imaterial yang dialami korban atau ahli waris.

Didik juga memperkenalkan inovasi “Layanan Saksi Prima”, yakni fasilitas ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi di persidangan. Menurut dia, hampir seluruh pengadilan di Sulawesi Selatan telah memiliki layanan tersebut guna mendorong partisipasi saksi tanpa rasa takut.

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi kolaborasi antara aparat penegak hukum dan LPSK. Ia menilai mekanisme restitusi melalui bantuan korban menjadi terobosan penting dalam pemenuhan hak korban.

“Saya mengapresiasi langkah LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Ini bentuk sinergi yang baik antara penegak hukum, LPSK, dan DPR,” ujar Meity.

Ketua LPSK Achmadi menilai Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga mengapresiasi upaya kejaksaan dalam mengeksekusi pembayaran restitusi.

Berdasarkan data LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah terealisasi di sejumlah daerah, yakni Kejari Makassar untuk empat korban, Kejari Jeneponto dua korban, serta masing-masing satu korban di Kejari Gowa dan Maros.

“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Upaya penyitaan aset pelaku perlu dimaksimalkan, tidak hanya untuk kasus kekerasan seksual, tetapi juga tindak pidana perdagangan orang,” kata Achmadi.

Dalam kegiatan itu, LPSK juga memberikan penghargaan kepada Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar atas pengembangan Layanan Saksi Prima, serta kepada jajaran Kejari Barru atas upaya penelusuran aset dalam perkara kekerasan seksual.

Acara ditutup dengan penyerahan dana bantuan kepada dua korban. Masing-masing menerima Rp69,31 juta dan Rp27,17 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan korban sekaligus memberikan rasa keadilan.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Panen Hidroponik Warnai HBP ke-62 di Lapas Narkotika Sungguminasa

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

error: Content is protected !!

Don't Miss