GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026 kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/3/2026).
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.
Berdasarkan data resmi, dua warga binaan masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” kata Gunawan.
Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi kepada umat yang merayakan serta berharap momentum tersebut membawa kedamaian dan refleksi diri.
Gunawan menambahkan, pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk terus menjamin pemenuhan hak warga binaan, termasuk dalam pemberian remisi.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat mendukung proses pembinaan serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.