Masamba — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menindaklanjuti komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba dengan memusnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di halaman depan Rutan Masamba.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, dan diikuti pejabat struktural, jajaran staf, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini merupakan bagian dari hasil penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan petugas pengamanan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Barang yang dimusnahkan meliputi telepon genggam, charger, baterai handphone, kabel listrik, kabel data, serta sejumlah perangkat elektronik lain yang dilarang berada di dalam rutan. Seluruh barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pencatatan sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan berjenjang. Barang sitaan terlebih dahulu diinventarisasi ulang, kemudian dihancurkan secara fisik menggunakan alat pemukul agar tidak dapat difungsikan kembali. Sisa barang selanjutnya dibakar hingga dipastikan tidak tersisa.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa pemusnahan barang sitaan merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan internal. Menurut dia, langkah ini menjadi bagian penting dari deteksi dini serta penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Zero HALINAR bukan sekadar slogan. Ini komitmen nyata yang harus dijalankan secara konsisten demi menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas petugas,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Masamba menegaskan keseriusannya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. (Eka)