Law Firm Edy Kallo Partners Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati Sulsel

Desember 19, 2025
1 min read

Makassar — Kantor hukum Edy Kallo & Partners mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik mafia tanah di Kota Makassar. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik almarhum Yakobus Satti Manglo, yang kini disengketakan oleh ahli warisnya.

Pengaduan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum, Petrus Edy dan Pontianus Apa Rume Krowin yang bertindak atas nama klien mereka, Justina Rita Satti, ahli waris sah Yakobus Satti Manglo.

“Klien kami diduga kehilangan hak atas tanahnya akibat peralihan yang tidak sah dan dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum,” kata Petrus Edy dalam keterangannya di Makassar, Jumat.

Diduga Dialihkan Tanpa Hak

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di wilayah Tamamaung–Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, awalnya merupakan milik sah Yakobus Satti Manglo. Namun, pada waktu yang belum diketahui secara pasti, tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik maupun ahli waris.

Pihak yang dilaporkan adalah inisial WNN, yang disebut sebagai Direktur PT AG. Ia diduga melakukan penjualan objek tanah dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.

“Kami menemukan indikasi adanya penggunaan surat-surat yang diduga tidak autentik dalam proses peralihan hak,” ujar Petrus.

Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat

Selain dugaan pemalsuan dokumen, laporan itu juga memuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum aparat di tingkat kecamatan, dalam penerbitan dokumen administrasi pertanahan.

Tim kuasa hukum menilai praktik tersebut memiliki pola terorganisasi dan berpotensi masuk dalam kategori mafia tanah, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pemberantasan mafia tanah.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Landasan Hukum dan Bukti

Dalam laporannya ke Kejati Sulsel, Edy Kallo & Partners menyertakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan tentang turut serta dalam tindak pidana.

Adapun alat bukti yang dilampirkan meliputi dokumen kepemilikan tanah atas nama Yakobus Satti Manglo, identitas ahli waris, salinan dokumen yang dipersoalkan, serta keterangan dari saksi di sekitar lokasi tanah.

Meminta Penegakan Hukum Transparan

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan cukup bukti.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara ini secara objektif agar hak klien kami mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Petrus Edy.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait pengaduan tersebut. soraloka.id/ akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan keberimbangan informasi. (Eka)

Postingan Sebelum

Basarnas Makassar Intensifkan Pencarian Warga Tenggelam di Sungai Lancinde Wajo

Postingan Selanjutnya

Merayakan dengan Tertib, Pesan Kapolsek Tamalate Jelang Natal dan Pergantian Tahun

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Basarnas Makassar Intensifkan Pencarian Warga Tenggelam di Sungai Lancinde Wajo

Postingan Selanjutnya

Merayakan dengan Tertib, Pesan Kapolsek Tamalate Jelang Natal dan Pergantian Tahun

error: Content is protected !!

Don't Miss