Mahasiswa Penganiaya Sepupu di Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid

Oktober 30, 2025
1 min read

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan melalui pendekatan restorative justice (RJ) terhadap seorang mahasiswa berinisial MBT alias Bangkit (23), pelaku pemukulan terhadap sepupunya di Kabupaten Sinjai.

Persetujuan ini disampaikan Didik dalam rapat ekspose RJ yang digelar Kejati Sulsel, Kamis (30/2025). Ia didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, dan jajaran Bidang Pidum. Dari Kejari Sinjai, ekspose diikuti secara virtual oleh Kajari Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, dan jaksa fasilitator.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 September 2025, saat tersangka dan korban, yang masih memiliki hubungan keluarga, terlibat percekcokan setelah menenggak minuman keras jenis ballo. Dalam kondisi emosi, Bangkit memukul korban hingga mengalami luka memar dan robek di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban tergolong ringan.

Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Permohonan itu dinilai memenuhi ketentuan: ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

Didik Farkhan menegaskan, keputusan itu diambil sebagai wujud penerapan keadilan yang lebih manusiawi dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak serta kepentingan masyarakat, dibanding sekadar menjatuhkan hukuman,” ujarnya.

Setelah RJ disetujui, Didik memerintahkan agar administrasi perkara segera dituntaskan dan tersangka dibebaskan setelah kewajiban terhadap korban dipenuhi. Sebagai bagian dari sanksi sosial, Bangkit diwajibkan membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu di lingkungan tempat tinggalnya.

Didik juga mengingatkan jajarannya agar menjaga integritas dalam setiap penyelesaian perkara melalui RJ.

“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Zero tolerance terhadap praktik transaksional. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas. Ini untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegasnya.

Langkah Kejati Sulsel ini menjadi salah satu bentuk konkret penerapan restorative justice di wilayah hukum Sulawesi Selatan, yang menempatkan perdamaian dan pemulihan sosial di atas pendekatan penghukuman semata.

Postingan Sebelum

Kajati Sulsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Sesuai Instruksi Jaksa Agung

Postingan Selanjutnya

Langkah Awal Pemulihan di Balik Tembok Lapas Narkotika Sungguminasa

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kajati Sulsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Sesuai Instruksi Jaksa Agung

Postingan Selanjutnya

Langkah Awal Pemulihan di Balik Tembok Lapas Narkotika Sungguminasa

error: Content is protected !!

Don't Miss