Mahasiswa Penganiaya Sepupu di Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid
Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan melalui pendekatan restorative justice (RJ) terhadap seorang mahasiswa berinisial MBT alias Bangkit (23), pelaku pemukulan
