Maros – Penyidikan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan makin melebar. Hingga Senin, 29 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah memeriksa sekitar 240 saksi, mayoritas warga penerima program.
“Tadi ada 18 orang masyarakat penerima yang hadir. Total saksi yang sudah kami periksa mencapai sekitar 240 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat dikonfirmasi soraloka.id/ via pesan WhatsApp.
Menurut Sulfikar, pemeriksaan difokuskan terlebih dahulu kepada masyarakat penerima sebelum menyisir pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN sebagian sudah kami periksa, tapi rencana kami mau rampungkan dulu masyarakat penerima. Targetnya saksi bisa lebih dari 500 orang,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli PTSL di Maros naik ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2025, setelah ditemukan indikasi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan. Program PTSL sejatinya digagas pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis. Namun, sejumlah warga di Kelurahan Leang-leang mengaku dimintai uang dalam proses pengurusan sertifikat.
Kejari Maros belum mengungkap calon tersangka maupun jumlah kerugian. “Masih pendalaman. Semua keterangan akan kami rangkum dulu sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” kata Sulfikar.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran jumlah saksi yang diperiksa terbilang masif, menandakan skala dugaan pungli cukup luas di tingkat lokal. (Thamrin/Eka)