Kasus Ferry Mandek Sejak Mei, ACC Sulawesi Sorot Lambannya Polres Sidrap

Oktober 24, 2025
2 mins read

Sidrap — Enam bulan berlalu sejak mencuatnya kasus dugaan penipuan daring senilai Rp70 juta yang menyeret narapidana Ferry alias FA, namun hingga kini status hukumnya masih sebatas terlapor. Padahal, penyidik Polres Sidrap telah mengantongi bukti transaksi dan laporan korban sejak Mei 2025.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai sikap Polres Sidrap mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kepastian hukum. Ia menegaskan, alasan penundaan penyidikan karena pelaku masih menjalani hukuman di lapas tak memiliki dasar hukum yang sah.

“Tidak ada pasal dalam KUHAP yang memperbolehkan penyidik menunda penetapan tersangka hanya karena pelaku sedang menjalani hukuman lain. Kalau alat bukti cukup, maka penyidikan harus berjalan. Ini bentuk pembiaran,” ujar Kadir, Jumat (24/10/2025).

Kadir menyebut tindakan tersebut melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 7 KUHAP tentang kewenangan penyidik yang mewajibkan tindakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, saat dikonfirmasi menyebut kasus FA masih dalam proses dan ditunda sementara karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Makassar.

“Masih berproses, statusnya masih terlapor. Kami pending dulu karena dia sedang jalani hukuman. Kalau nanti ada itikad ganti rugi, bisa dipertimbangkan,” ucap Setiawan via telepon, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada awal Mei 2025, ketika seorang warga Parepare melapor ke Polres Sidrap setelah menjadi korban penipuan daring jual beli solar. Korban mengaku telah mentransfer uang Rp67 juta untuk pembelian bahan bakar yang dijanjikan akan dikirim, namun justru menerima bukti transfer palsu dari pelaku.

Hasil pelacakan digital polisi menuntun pada seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Parepare, bernama Ferry alias FA (34), warga Kabupaten Sidrap yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika.

Dalam penggeledahan mendadak yang dilakukan 25 Mei 2025, polisi bersama petugas lapas menemukan dua unit ponsel masing-masing merek VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro Plus beserta dokumen transaksi elektronik yang menguatkan dugaan FA menjalankan modus penipuan dari balik jeruji.

Kepala Lapas Parepare, Marten, membenarkan temuan itu dan menyatakan bahwa FA telah diberi sanksi disiplin serta dipindahkan ke Lapas Makassar. “Sudah kami beri sanksi dan serahkan penanganan pidananya kepada kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Namun hingga kini, lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, status hukum FA tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Padahal, barang bukti dan keterangan korban telah diperoleh.

Kadir Wokanubun: Penegakan Hukum Tak Bisa “Menunggu Hukuman Selesai”

Menurut Kadir, alasan penundaan penyidikan dan adanya opsi damai melalui penggantian kerugian justru menyalahi prinsip penegakan hukum pidana.

“Ini bukan sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi. Ini tindak pidana penipuan yang dilakukan dari dalam lapas. Kalau polisi memberi ruang damai, itu sama saja menghapus efek jera dan memperkuat impunitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah cukup kuat untuk menjerat FA. Apalagi, FA disebut sebagai residivis kasus serupa di Lapas Kelas I Makassar sebelumnya.

Kadir mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan melakukan supervisi atas lambannya proses hukum di Polres Sidrap.

“Kalau penyidikan sudah enam bulan dan statusnya masih terlapor, ini sinyal ada yang tidak berjalan. Kapolda harus evaluasi jajaran di bawahnya agar publik tak kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” pungkasnya. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Gotong Royong Pegawai Rutan Masamba, Dari Tembok Rutan ke Pasar Rakyat

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba

error: Content is protected !!

Don't Miss