Makassar – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Sulfikar memasuki fase baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara tersangka itu siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi awal pekan depan untuk diteliti. Langkah ini menandai keberlanjutan proses hukum yang menempatkan Sulfikar dalam posisi berbeda dari rekannya, Hamsul HS, yang baru saja memenangkan praperadilan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, mengatakan pelimpahan berkas tersangka Sulfikar dijadwalkan pada Senin. Ia menegaskan penyidik telah mengumpulkan barang bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Sulfikar.
“Insya Allah Senin,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Jimmy Chandra pada April 2021, yang menuduh Hamsul dan Sulfikar melakukan penipuan dan penggelapan hingga merugikannya miliaran rupiah. Uang itu ditransfer ke rekening keduanya, salah satunya ke rekening BCA atas nama keduanya. Pengadilan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung kemudian memutus perkara asal tersebut dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap, di mana Hamsul dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, sementara Sulfikar 3 tahun 6 bulan. Putusan pidana ini menjadi pijakan penyidik meningkatkan perkara ke tahap pencucian uang.
Namun jalan hukum kedua tersangka tidak lagi sejajar. Pada 30 September 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Hamsul dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Surat ketetapan penetapan tersangka dibatalkan, sehingga status hukum Hamsul untuk sementara kembali bebas dari jerat dugaan TPPU.
Polda Sulsel memilih menghormati putusan itu, meski mereka berkeras bahwa bukti aliran dana tetap mengarah pada Hamsul.
“Kami tetap optimistis. Kami akan gelar nantinya dan berkoordinasi dengan Wasidik,” kata Zaki sebelumnya.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan isi perkara. Menurutnya, jika penyidik melengkapi prosedur, pintu untuk menetapkan Hamsul kembali sebagai tersangka masih terbuka.
Pandangan serupa datang dari akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias Rarsina. Ia menegaskan bahwa perkara TPPU tidak tertutup karena tindak pidana asalnya telah terbukti.
“Kalau syarat formil terpenuhi, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” katanya.
Dengan kondisi ini, jalannya perkara seakan terbelah. Sulfikar bersiap menghadapi pemeriksaan berkas oleh jaksa, sementara Hamsul menunggu langkah lanjutan penyidik. Meski berbeda arah, kedua nama masih berada dalam lingkaran perkara dugaan TPPU yang belum menutup pintu menuju persidangan. (Eka)