Gowa– Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Penetapan ini diumumkan pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Ketiga tersangka masing-masing adalah US, selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN pada 2018; S, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020; dan S, Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2022–2023. Status tersangka mereka ditetapkan melalui surat keputusan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dengan nomor TAP-02, TAP-01, dan TAP-03, seluruhnya tertanggal 8 September 2025.
Bersamaan dengan penetapan itu, Kejari Gowa juga mengeluarkan surat perintah penahanan, yaitu PRINT-02, PRINT-01, dan PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025. US, S, dan S akan ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan sejak 2018 hingga 2023. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan. Namun, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.377.592.797.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama. Sebagai dakwaan alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dengan konstruksi hukum serupa.
Hingga kini, Kejari Gowa telah memeriksa sekitar 56 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa meminta seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi jalannya penyidikan maupun merusak alat bukti.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu. (Eka)