Kejati Kepri Bongkar Skandal Kuota Rokok Noncukai, Seret 3 Orang Jadi Tersangka

Agustus 28, 2025
1 min read

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun. Salah satunya adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016–2019 berinisial CA.

Selain CA, penyidik juga menetapkan YI dan DA, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun. Ketiganya diduga bersama-sama menetapkan alokasi kuota rokok noncukai tanpa menggunakan data valid dari instansi berwenang, serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

“Para tersangka menetapkan kuota tidak sesuai ketentuan peraturan, sehingga berdampak pada kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenai pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN,” ujar Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar akibat penyimpangan tersebut. Angka fantastis ini berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang karena alokasi kuota rokok melebihi aturan yang berlaku.

Dua tersangka, YI dan DA, langsung ditahan penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak ditahan karena alasan sakit.

“Proses hukum tetap berjalan meski ada tersangka yang tidak ditahan. Kami pastikan penyidikan dituntaskan hingga tuntas,” tegas Devy.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kajati Kepri menegaskan, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke meja hijau. “Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah Kepri,” tutup Devy.

Postingan Sebelum

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

Postingan Selanjutnya

Ojol Dilindas Rantis saat Demo DPR Pecah, Videonya Beredar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

Postingan Selanjutnya

Ojol Dilindas Rantis saat Demo DPR Pecah, Videonya Beredar

error: Content is protected !!

Don't Miss