Vonis 10 Bulan untuk Skincare Bermerkuri Mira Hayati, PUKAT: Di Mana Letak Keadilan Publik?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis ringan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/7/2025), terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan
