Resmi Sandang Status PNS, 2 CPNS Rutan Pangkajene Ikuti Pelantikan di Kanwil Ditjenpas Sulsel

April 30, 2025
1 min read

57 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025. Di antaranya, terdapat 2 CPNS dari Rutan Kelas IIB Pangkajene yakni Wahyullah dan Muh. Taufiq Hidayat, yang turut diambil sumpahnya dalam upacara pelantikan tersebut.

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengangkatan PNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025.

Dari total 57 CPNS yang dilantik, sebanyak 55 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan, yang ditempatkan pada 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sulsel.

Kakanwil, Rudy Fernando Sianturi dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para PNS baru dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, profesionalisme dan semangat pengabdian yang tulus.

“Kami berharap tunas Pemasyarakatan agar dapat menjaga nama baik organisasi dan dapat meningkatkan kemampuan, mengembangkan potensi diri dan terus belajar untuk dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.

Dengan pelantikan ini diharapkan para PNS yang baru dilantik, dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun sistem Pemasyarakatan yang lebih profesional dan berintegritas.(*/Eka)

Postingan Sebelum

Totok Budiyanto Tinggalkan Jejak Pemasyarakatan yang Humanis dan Inovatif di Lapas Parepare

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61 dan Salurkan Bantuan Sosial

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Totok Budiyanto Tinggalkan Jejak Pemasyarakatan yang Humanis dan Inovatif di Lapas Parepare

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61 dan Salurkan Bantuan Sosial

error: Content is protected !!

Don't Miss