Sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Pasobis kembali beroperasi dengan modus baru. Kali ini, pelaku menggunakan foto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, untuk menipu masyarakat melalui WhatsApp.
Dalam unggahan di akun resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan dari nomor +62 882-4193-4456 dan +62 812-1423-1144, yang menggunakan fotonya tanpa izin.
“Hati-hati apabila dihubungi oleh nomor ini. Itu penipuan, jangan digubris. Saya tidak pernah mengganti nomor,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
“Jangan mudah percaya pada panggilan atau pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau instansi resmi. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi dengan pihak yang tidak dapat diverifikasi,” imbau pihak Kejaksaan.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi mengenai korban dalam kasus ini. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang melalui kanal resmi, seperti hotline Kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat. (*/Thamrin)